pta-plg-logo.png

Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Selatan

button_jdih_pt.png

button_lpse.png button_perpustakaan.png

adu.png

sipp.png

pts.png komdanaslogo.png

zadwal.png

sipp banding.png

e court.png

JDIH LPSE/LKPP PUSTAKA PENGADUAN PERKARA BANDING PUTUSAN KOMDANAS JADWAL SHOLAT

SIPP BANDING

e-COURT MA


Index Berita

Semua Berita Yang Berkaitan Dengan Pengadilan Tinggi Agama Palembang dapat anda akses disini

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Status perkara pada Pengadilan Agama diwilayah Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Selatan dapat anda akses disini

Lebih Lanjut

Jadwal Sidang

Jadwal sidang yang dilaksanakan Pengadilan Tinggi Agama Palembang Provinsi Sumatera Selatan dapat diakses disini

Lebih Lanjut

  • Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi ?

    Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Selatan terdiri dari 2 jenis :

    1. Prosedur Biasa; dan
    2. Prosedur Khusus;

    Untuk lebih jelas mengenai tata cara permohonan informasi pada Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Selatan dapat diklik pada tombol dibawah ini

    Prosedur BiasaProsedur Khusus

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Selatan adalah sebuah sistem informasi yang memberikan informasi secara lengkap tentang perkara yang sedang diproses pada Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Selatan . dengan menggunakan sistem informasi ini masyarakat dapat mengetahui sejauh mana perkara mereka diproses di Pengadilan.


    Kunjungi

  • Bantuan Hukum Untuk Masayarakat Tidak Mampu

    Pengadilan Tinggi Agama Palembang menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik tombol dibawah ini


    Prosedur Bantuan Hukum

  • Memahami Pasal 189 Ayat (3) RBg dan Pasal 178 ayat (3) HIR

    Mediasi dan Tertib Administrasinya : Sudahkah Kita Melakukannya ?

    Validitas Yuridis Perkara Itsbat Nikah