Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Tinggi Agama Palembang kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama Palembang dan Pengadilan Tinggi Agama Palembang akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Tinggi Agama Palembang

A. Secara lisan

  1. Melalui telepon (0711) 511668, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB.
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Tinggi Agama Palembang.

B. Secara tertulis

  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faximile ke nomor (0711) 351170 atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Jend. Sudirman Km.3,5 No. 43 Kode pos.30126, Palembang Sumatera Selatan.
  2. Melalui e-mail : pta_plg@pta-palembang.netAlamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang.

  1. Pengadilan Tinggi Agama Palembang akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Tinggi Agama Palembang akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Tinggi Agama Palembang akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Tinggi Agama Palembang hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.