Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

 

 

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI

NOMOR: 076/KMA/SK/VI/2009

HAK-HAK PELAPOR

 

1.    Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.

2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan          keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.

3.  Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.

4.  Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

 

HAK-HAK TERLAPOR

 

1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan   mengajukan saksi dan alat bukti lain.

2.     Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.